Kamis, 06 Januari 2011

Tutorial: Mengedit Web dengan Dreamweaver

Ada sebagian web designer dalam membuat situs professional tidak memanfaatkan Adobe Photoshop dalam merancang web, padahal dengan software tersebut kita akan lebih mudah dan lebih praktis dibandingkan harus membuat kode html.
Ketika dokumen Adobe Photoshop tersimpan dalam bentuk web maka secara otomatis akan membuat tag html sendiri sehingga tidak perlu bersusah payah mengetik kode html. Anda dapat membuktikan sendiri seperti nampak pada gambar berikut.

1. Mengubah Objek menjadi Background
Tidak semua gambar (image) yang pada web yang telah kita buat diganti. Jika image tersebut berfungsi sebagai tombol, maka Anda dapat menambahkan menu pull down agar tampilan website lebih menarik. Anda juga dapat membuat tombol dalam bentuk mouse over, dan lain sebagainya.
Pada bagian ini, kita akan mencoba membahas tentang teknik penggantian objek gambar menjadi latar belakang (backgrdound) agar kita dapat memasukkan beberapa komponen di dalamnya (teks maupun grafik).
1. Pertama kali, bukalah file index.html menggunakan Macromedia Dreamweaver.

2. Setelah file terbuka, tentukan terlebih dahulu image mana saja yang akan di jadikan latar belakang dan bagian mana saja yang akan dijadikan sebagai tombol. Sebagai contoh, klik image di bagian bawah teks New Product.

3. Pada bagian Properties, tertulis Src = images/index_26.gif. Hal itu berarti kita tidak dapat memasukan teks di atas gambar tersebut karena objek tersebut adalah image, bukan merupakan background. Tekan Del untuk menghapusnya.

4. Klik pada Background URL of cell untuk memilih gambar yang akan dijadikan latar belakang (background). Oleh karena nama file yang baru saja dihapus adalah index_26.gif maka gunakan file tersebut sebagai latar belakang.

5. Ketikkan images/index_26.gif pada kolom Bg.

6. Lakukan hal yang sama pada bagian lain apabila ingin dijadikan sebagai latar belakang agar kita dapat memasukkan objek berupa teks, animasi, maupun gambar.
________________________________________
2. Memasukkan Objek
Objek yang dimaksud dapat berupa animasi, gambar, maupun teks. Dalam Macromedia Dreamweaver proses memasukkan objek sangat mudah karena sudah disediakan tool yang sangat lengkap. Anda tinggal memilih objek apa yang akan dimasukkan. Berikut ini akan membahas masalah teknik memasukkan objek berupa teks.
1. Letakkan kursor pada tempat yang akan ditambahkan teks.

2. Pada penel Properties, aturlah beberapa spesifikasi seperti nampak pada gambar berikut.

3. Ketikkan beberapa kalimat yang berisi berita, kemudian aturlah format teks tersebut seperti nampak pada gambar berikut.

4. Anda bisa memasukkan image di antara teks tersebut. Untuk melakukan hal itu, pertama kali letakkan kursor di awal paragraf kemudian pilih menu Insert > Image.

5. Pilih file gambar yang akan dimasukkan dalam dokumen tersebut.

6. Apabila berhasil memasukkan gambar, maka akan terlihat objek tersebut berada di depan paragraf. Namun posisinya masih kurang sempurna karena susunan teks terdorong oleh gambar tersebut.

7. Agar tampilan lebih rapi, Anda dapat mengatur posisi gambar sehingga seluruh teks akan berada di sebelah kanan gambar. Untuk melakukan hal tersebut, pada panel Properties pilih Left untuk Align.

MEMBUAT LINK DAN NAVIGASI
Menu yang mudah digunakan (user friendly) dapat membantu pengguna ketika mencari informasi yang dibutuhkan. Sebaiknya menggunakan tombol menu yang umum, seperti: Home, Product, Service, dan Contact Us
Dalam Macromedia Dreamweaver, kita membuat Pop-up Menu, dan Jumping Menu secara mudah. Anda tidak bersusah payah menuliskan script yang panjang dalam bahasa Javascript karena telah disediakan tool yang sangat mudah dan fleksibel.
1. Membuat Pop-up Menu
Keunggulan software Macromedia Dreamweaver dibandingkan dengan aplikasi lain yang sejenis adalah adanya tool untuk membuat menu pop-up yang dibuat dengan bahasa Java. Bagi mereka yang masih awan dengan bahasa Java, tidak perlu bingung karena disediakan panel Behavior untuk mempermudah dalam pembuatan menu pop-up.
Sebelum membuat pop-up menu terlebih dulu harus menyiapkan nama file sebagai link. Sebagai contoh: ketika user memilih menu PC maka yang akan muncul adalah pilihan nama computer seperti Acer, HP, BenQ, dan lain sebagainya. Dan ketika user memilih salah satu opsi (missal: Acer) maka akan terhubung ke file tersebut.
Dengan demikian, Anda harus membuat beberapa file dengan bentuk interface yang sama seperti halaman utama, yaitu menyimpan dengan nama lain (contoh: Save As > acer.html). Diasumsikan, Anda telah memiliki beberapa file sebagai link yang dimaksud.
1. Pertama kali, klik menu PC.

2. Jika panel Behaviors belum muncul, aktifkan terlebih dulu dengan cara memilih menu Window > Behaviors.

3. Pada panel Behaviors (berada di sebelah kanan), klik tombol Add (tanda plus) untuk membuka menu.

4. Selanjutnya pilih Show Pop up Menu.

5. Setelah mengklik pilihan tersebut, maka akan muncul kotak dialog Show Pop-up Menu yang masih kosong.

6. Pada Tab Contents, masukkan nama menu pada kolom Text (misal: Acer).

7. Kemudian masukkan alamat URL pada kolom Link.

8. Selanjutnya pada kolom Target, pilih _parent.

9. Untuk membuat menu yang baru, klik tanda plus (+) di bagian atas. Kemudian lakukan hal sama seperti pada tahap 6.

10. Selanjutnya, klik Tab Appearance untuk mengatur warna teks dan latar belakang pop up menu. Tentukan jenis dan ukuran font yang digunakan. Lalu tentukan pula warna teks dan warna cell ketika mouse berada di atas teks.

11. Klik Tab Advanced untuk menentukan lebar, tinggi dan warna border kotak pop up menu.

12. Klik Tab Position untuk menentukan posisi pop up menu.

13. Setelah selesai klik OK. Untuk melihat hasilnya, klik tombol F12.

14. Untuk mengasah keterampilan Anda, buatlah pop-up menu pada tombol lain.
2. Membuat Rollover Image
Macromedia Dreamweaver selain menyediakan tool untuk membuat Pop up Menu juga menyediakan tool untuk membuat Rollover Image sebagai tombol. Yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menyediakan dua buah gambar yang ukurannya sama tapi warnanya berbeda.
1. Buatlah duplikasi gambar tombol yang telah ada.

2. Kemudian editlah file hasil duplikasi tersebut menggunakan Adobe Photoshop. Pilih menu Image > Adjustment > Hue/Saturation.

3. Setelah muncul kotak dialog Hue/Saturation, aktifkan pilihan Colorize. Kemudian geser Slider Hue maupun Saturation sesuai kebutuhan. Setelah selesai klik OK, simpan dokumen tersebut dengan cara menekan Ctrl+S.

4. Sekarang kembali ke Macromedia Dreamweaver. Klik gambar About Us.

5. Hapuslah objek tersebut dengan cara menekan tombol Del. Selanjutnya pilih menu Insert > Image Objects > Rollover Image.

6. Setelah muncul kotak dialog Insert Rollover Image, berilah nama gambar pada kolom Image name kemudian tentukan gambar asli pada kolom Original Image. Untuk mempermudah pencarian file, klik tombol Browse. Tentukan pula file untuk gambar rollover pada kolom Rollover Image.

7. Masukkan teks alternat pada kolom Alt, lalu tentukan nama file sebagai link ketika tombol tersebut di klik.

8. Untuk melihat hasilnya, tekan tombol F12.

untuk lebih lanjut dapa di lihat di http://www.slametriyanto.net/membuat-web-dengan-dreamweaver/

Rabu, 29 Desember 2010

LINUX


Langsung Saja Kita Lihat Dibawah Ini Bagaimana Cara Instal Linux Debian :
Langkah-langkah instalasi linux debian

* Pertama anda harus meletakkan PC anda dengan benar jangan sampai nanti pada proses penginstallan anda mengalami gangguan teknis, karena proses penginstallan ini cukup lama anda harus membuat diri anda sesantai mungkin. Bila perlu anda membawa makanan ringan atau minuman.
* Hidupkan PC anda, ikuti cara berikut ini!!!!!!!
* Ketikkan expertgui pada awal tampilan prompt, lalu tekan enter.
* Tekan enter pada debian installer main menu.
* Pilih bahasa yang diinginkan, lalu tekan enter.
* Pilih area yang diinginkan, lalu tekan enter.
* Pada choose a locale, pilih “aa_DJ UTF-8”, tekan enter.
* Pada choose other locales to be supported, pilih “aa_DJ UTF-8”, tekan enter.
* Pada select to keyboard layout, pilih Type of keyboard : PC-style (AT or PS2 connector) keyboard, tekan enter.
* Pada keymap to use pilih American English, tekan enter.

* Pada choose the next step in the install process, tekan enter.
* Pada detect and mount CD-ROM, tekan enter.
* Pilih semua modul pada menu, tekan enter.

* Pada start PC card service, pilih yes, lalu enter.
* Pada PCMCIA resource range option, ketik debian, tekan enter.
* Tekan enter pada load installer components from CD.
* Pilih semua komponen dari CD, tekan enter.
* Pada detect network hardware, tekan enter.
* Pada PCMCIA resource range option, ketik debian.
* Tekan enter pada configure and start a PPPOE connection.
* Tekan enter pada configure the network.
* Pada auto configure network with DHCP, pilih yes, tekan enter.
* Ketik debian pada hostname, tekan enter.
* Tekan enter pada continue installation remotely using SSH.
* Masukkan password yang diinginkan, contoh : ketik 123456, tekan enter.
* Tekan enter pada choose a mirror of the debian arc
* Pada protocol for file downloads, pilih FTP, tekan enter.
* Kemudian pilih Ftp. Debian.org, tekan enter.
* Pada detect disk, tekan enter.
* Pada partition disk, tekan enter.
* Pada partitioning method, pilih Guided-use entire, tekan enter.
* Pada select disk to partition, pilih IDE1 master (hda) – 8,5 Gb ST38421A, tekan enter.
* Tekan enter pada partitioning scheme, pilih separate /home partition.
* Sekarang kita membuat partisi baru dengan menghapus semua partisi.

Langkah-langkah Partisi Harddisk :

* Hal pertama yang harus anda lakukan hapus semua partisi
* Buat partisi dengan skema

/root = 4 Gb, type : primary, locate : beginning, fs : ext3.
/home = 2 Gb, type : logical, locate : beginning, fs : ext3.
Swap area = 2 Gb, file system : swap area.

* Pilih finish partitioning and write change to disk, tekan enter.
* Pada configure time zone, pilih eastern.
* Tekan enter pada configure the clock.
* Setup users and passwords :
* Masukkan users root password
* Masukkan nama untuk user
* Masukkan nama untuk user account
* Masukkan password untuk user
* Tekan enter pada install the base system.
* Tekan enter pada configure the package manager.
* Tekan enter pada select and install software.
* Pada participate in the package usage survey, pilih yes, tekan enter.
* Pada software to install, pilih desktop environment standard system, tekan enter.
* Tekan enter pada install GRUB boot loader on a harddisk.
* Pada install the GRUB boot loader to the master boot record, pilih yes, tekan enter.
* Masukkan GRUB password.
* Pada finish the installation, tekan enter.
* Instalasi sudah selesai, anda bisa tenang atau sujud syukur. Bila anda kurang puas anda bisa mencobanya kembali tapi jangan di komputer anda melainkan di komputer teman anda karena mungkin bisa mengalami kegagalan. Jadi kalau di komputer teman anda mengalami kegagalan anda bisa mengambil jurus langkah 1000 atau kabur secara diam-diam.

Jumat, 24 Desember 2010

Dasar Dasar HTML

Sebuah Web atau Blog tidak bisa lepas dari yang namanya HTML (Hyper Text Mark up Language) karena HTML inilah yang mendasari sebuah web/blog. Walaupun sekarang kita bisa membuat web/blog hanya dengan klak-klik mouse tapi setidaknya kita harus sedikit mengerti tentang dasar-dasar HTML, ya tho?. Dalam tutorial kali ini kita tidak akan membahas tentang semua dasar-dasar HTML tapi kita akan mempelajari tag-tag atau kode-kode penting yang sering digunakan dalam membangun sebuah web/blog misalnya cara membuat link, menampilkan gambar, mengganti warna font, membuat barus baru dll. Ok marikita mulai pelajaranya :

* CARA MEMASUKKAN GAMBAR
kode :

keterangan :
yang warna biru adalah lokasi gambar kamu.
height=”17″ width=”90″ adalah ukuran lebar dan tinggi gambar
hasil :

* CARA MEMBUAT LINK
Kode :
trik blog
Keterangan :
Text warna biru adalah link yang dituju.
Tulisan “trik blog” adalah tulisan yang ditampilkan.
Jika pingin yang dikasih link bukan tulisan melainkan gambar maka ganti tulisan tersebut dengan kode gambar seperti diatas, sehinga kodenya akan seperti ini :

Jika pingin link yang dituju dibuka dalam window baru maka tambahkan kode target=”_blank” setelah kode “http://jogsa.net”
Hasil :
trik blog (dibuka pada window yg sama)
(dibuka pada window baru)

* CARA MENGETENGAHKAN TEXT/GAMBAR
Kode :

text

Keterangan :
Ganti tulisan “text” dengan tulisan yana kamu inginkan, tau bisa juga diganti dengan gambar

* CARA MEMBUAT BARIS BARU
Kode :


Keterangan :
Tambahkan kode tersebut sebelum objek (text/gambar) yang dinginkan

* MEMBUAT HURUF TEBAL, MIRING DAN BERGARIS BAWAH
Kode :
text
text
text
Hasil :
Tebal
Miring
Garis Bawah

* MEMBERI WARNA TEXT
text
text
Keterangan :
Ganti text yang dicetak tebal dengan warna atau kode warna kesukaanmu.
Hasil :
Merah
biru

Senin, 20 Desember 2010

Mimpi: Pelanggaran Ketertiban Umum "KUHP"

Mimpi: Pelanggaran Ketertiban Umum "KUHP"

Pelanggaran Ketertiban Umum "KUHP"

BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

Pasal 503

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;

2. � barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

Pasal 504

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505

(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Pasal 506

Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 507

Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:

1. � barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;

2. � barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;

3. � barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.

Pasal 508

Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 508 bis

Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 509

Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 510

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:

1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:

2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.

(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 511

Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 512

(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.

Pasal 512a

Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.

Pasal 513

Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 514

Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 515

(1) Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;

1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;

2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.

(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.

Pasal 516

(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 517

(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:

1. � barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.

2. � barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 518

Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 519

(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.

Pasal 519 bis

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:

1. � barangsiapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;

2. � barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.

Pasal 520

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:

1. �barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;

2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.

BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal 521

Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 522

Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 523

Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.

Paling 524

Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. � barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;

2. � barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;

3. � barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.

Pasal 525

(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;

(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).

Pasal 526

Barangsiapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 527

(Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 � 28)

Pasal 528

(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:

1. � membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;

2. � mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;

3. � mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.

(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.

BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 529

Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 530

(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.

BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN

Pasal 531

Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN

Pasal 532

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;

2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;

3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.

Pasal 533

Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:

1. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;

2. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;

3. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;

4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;

5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.

Pasal 534

Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Pasal 535

Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 536

(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.

(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 537

Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.

Pasal 538

Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 539

Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 540

(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:

1. � barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;

2. � barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;

3. � barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;

4. � barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;

5. � barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

Pasal 541

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;

1. � barang siap menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;

2. � barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;

3. � barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Pasal 542

(Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974)

Pasal 543

(Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352)

Pasal 544

(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 545

(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 546

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;

2. � barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Pasal 547

Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Perda no 8 tahun 2007

Catatan Kritis Perda 8 / 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta
Bab dan Pasal

Rumusan

Catatan Kritis

Bab 1 Pasal 1

Ketertiban Umum adalah suatu keadaan di mana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur


Ketentraman umum adalah suatu keadaan di mana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman

Berdasarkan rumusan tentang pengertian ketertiban umum dapat dipahami bahwa tolok ukur atau makna ketertiban umum yang menjadi tujuan dari perda ini mengandung pengertian:

1. Tercapainya suatu keadaan yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan secara tertib, teratur, tenteram dan nyaman.

2. Penilaian atas keadaan tersebut dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah tetapi juga oleh Rakyat. Artinya, baik rakyat maupun pemerintah sama-sama bertanggung jawab dan berhak, bukan hanya untuk merumuskan apa artinya ketertiban umum tetapi juga untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan bersama di wilayah DKI Jakarta. Rakyat yang dimaksudkan tentunya adalah keseluruhan/segenap warga dari berbagai kelompok dan golongan. Ini mengandaikan bahwa tidak terdapat kesenjangan dalam hal pemahaman tentang ketertiban umum, antara warga dan Pemda.
Yang terjadi, pemahaman tentang ketertiban umum yang tertuang dalam Perda ini bukanlah ketertiban umum yang dirumuskan bersama masyarakat, tetapi ketertiban umum sebagaimana dipahami Gubernur Sutiyoso dan DPRD. Ketertiban umum yang tergambar dalam Perda ini sangat jelas merefleksikan cita-cita Gubernur Sutiyoso yang hendak membersihkan Jakarta dari orang miskin, sebangsa makhluk alien yang berbahaya sekaligus haram.


Bab II Pasal 2, ayat 1-4


Pidana ayat 1-3:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta


Pidana ayat 4:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta

1. Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan
2. Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan
3. Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
4. Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan
Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit dan mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak.
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway
Setiap orang
1. Perda tidak mewajibkan pemerintah DKI memenuhi hak pejalan kaki untuk mendapatkan fasilitas untuk berjalan secara aman, seperti trotoar, bahu jalan, jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan jalan. Demikian banyak trotoar bagi pejalan kaki yang tidak aman (karena dipakai juga kendaraan bermotor), tidak layak (karena sempit dan rusak), dan di banyak tempat juga terhalang oleh pot-pot besar. (pernyataan ini berpeluang menyerang PKL di trotoar, sebaiknya pasal ini ditiadakan).
2. Tidak ada kewajiban bagi pengguna kendaraan bermotor untuk mendahulukan pejalan kaki yang menggunakan zebra cross. Pasal mempersulit kaum diffable.
3. Perda juga tidak mewajibkan pemerintah DKI memenuhi hak pengguna angkutan umum untuk mendapatkan angkutan umum dan fasilitas menunggu yang layak dan aman. Tidak ada larangan bagi beroperasinya angkutan umum yang tidak laik jalan sebagaimana diatur dalam Perda sebelumnya. Sudah diatur di UU Lalu lintas karena tidak mengatur pengguna kendaraan pribadi.
4. Pemerintah DKI juga mengabaikan hak pengguna kendaraan tak bermotor seperti sepeda untuk menggunakan fasilitas jalan yang disediakan publik. Padahal kesadaran warga untuk mengurangi polusi dengan memanfaatkan transportasi non motor mulai tumbuh. Namun pemerintah tak pernah berpikir untuk mengurangi polusi yang membuat Jakarta kota yang tidak nyaman untuk dihuni. Sudah diatur di UU Lalu lintas karena tidak mengatur pengguna kendaraan pribadi. Memberi peluang konflik antar polisi dan tramtib.
6 Meniadakan lapangan kerja bagi bajaj, bemo,ojek motor lama yang berpeluang meningkatkan pengangguran.
7 Bertentangan dengan UU Lalu Lintas dalam maalah kewenangan pengatur lalu lintas.
8 Ayat 7 berpeluang memperparah kemacetan dan memberi peluang ke pemerintah untuk memperlebar jalan dan melakukan penggusuran.
9 Meniadakan lapangan kerja bagi ojek tambang.

Seluruh pasal ini mengatur dan mewajibkan warga sebelum pemerintah menyediakan fasilitas.


Bab II Pasal 2 ayat 6


Pidana utk yg merakit:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


Pidana utk yg mengoperasikan:
Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta


Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak (bajay dan mobec, dan sejenisnya)

Warga tak bisa lagi mendapatkan transportasi publik alternatif yang relatif murah untuk jarak tempuh yang relatif pendek atau di lokasi pemukiman yang tidak terdapat kendaraan umum (metromini, angkot, bis kota, busway). Sebab Perda melarang beroperasinya bajay. Perda sebelumnya melarang beroperasinya becak, kini bukan hanya becak yang dilarang tetapi juga bajay (dan ojek). Dalam kondisi seperti ini warga hanya punya dua pilihan: 1) berjalan kaki atau 2) naik taksi. Bagi masyarakat ekonomi lemah yang tidak bisa mengakses taksi, tak ada cara lain selain jalan kaki. Perda semacam ini jelas menyengsarakan, bukan hanya bagi warga yang penghasilannya bergantung pada bajay, tetapi juga warga yang tidak bisa mengakses taksi sebagai angkutan umum alternatif.

Pasal 4 ayat 1-3


Pidana ayat 1 dan 3:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta



Pidana ayat 2:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta


i. Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di kawasan pengendalian lalu lintas dilarang membawa orang/penumpang kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu yang ditetapkan.
ii. Setiap orang dilarang menawarkan diri menjadi joki di pinggir jalan kepada pengendara kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas
iii. Setiap orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) yang akan memasuki kawasan
Penggunaan joki di kawasan pengendalian lalu lintas pada waktu-waktu tertentu membuktikan bahwa pengendalian lalu lintas dengan cara ini kurang mencapai tujuan. Semestinya Pemprov DKI mengkaji hal ini dan menerapkan pendekatan-pendekatan yang lebih efektif. Proporsi kendaraan pribadi yang mencapai lebih dari 89% perlu dikendalikan dengan cara-cara yang lebih menjawab masalah. Misalnya, meninggikan pajak kendaraan pribadi dan memperbaiki kualitas dan kuantitas sarana angkutan umum.Atau pengendalian dilakukan di semua kawasan, bukan hanya di kawasan-kawasan tertentu


Larangan dan ancaman pidana tidak menjamin efektivitas aturan bila sistemnya masih membuka peluang korupsi bagi aparat penegak hukum. Aturan hukum dalam sistem seperti ini hanya akan membuat hukum semakin tidak berwibawa.

Pasal 6


Pidana:

Kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta

Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan atau jalan layang kecuali mendapat ijin dari gubernur. (Ijin gubernur hanya diberikan untuk kepentingan umum, seperti gardu listrik dan hydrant pemadam)

Fasilitas publik di Jakarta yang selama ini banyak mengkonsumsi ruang, seperti toll, jembatan layang, dan juga mall, pada kenyataannya tidak terkait dengan hidup dan kesejahteraan rakyat miskin. Fasilitas tersebut condong diperuntukkan bagi kalangan berduit. Sementara kaum ekonomi lemah yang tidak mendapatkan ruang kehidupan selama ini menempati ruang-ruang marjinal atau ruang-ruang sisa, salah satunya adalah ruang terbuka di bawah jembatan atau jalan layang. Kini Perda ini menyingkirkan warga miskin dari ruang-ruang sisa ini. Perda semacam ini jelas mengusir warga miskin dari Jakarta karena tata ruang di Jakarta ini tidak memberi hak warga miskin untuk mendapatkan ruang tempat tinggal dan tempat bekerja.

Pasal 7 ayat 1 dan 2


Pidana ayat 1:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta


Pidana ayat 2:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa


(2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang

1. Dengan aturan ini Pemprov DKI hendak mengkriminalkan kerja “polisi cepek” atau “pak ogah”. Larangan ini melupakan akar masalah munculnya pak ogah adalah kesemrawutan dan kemacetan. Tanpa menghilangkan kesemrawutan dan kemacetan, orang-orang yang berperan sebagai pak ogah akan selalu muncul karena masyarakat sendiri juga terbantu oleh kehadiran mereka.
2. Pungutan dilakukan oleh pihak berwenang atau tidak, pada kenyataannya kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang banyak dibebani oleh tingginya pungutan yang dibebankan pihak berwewenang pada mereka, yang seringkali tidak transparan. Yang terjadi seringkali adalah banyaknya pungutan yang dilakukan oleh orang-orang berseragam, sehingga tidak jelas lagi siapa yang berwewenang untuk memungut. Semestinya Pemprov DKI memikirkan mekanisme penarikan pajak yang tidak memberi peluang adanya pungutan-pungutan liar.
Pasal 9


Pidana:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta


Setiap orang yang menumpang kendaraan umum dilarang: (a) membuang sampah, (b) membuang kotoran permen karet, (c) meludah, (d) merokok

Pemprov DKI tidak mewajibkan pemiliki/pengelola kendaraan umum untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah


Bab III pasal 12, butir c, d, dan h


Pidana Pasal 12 c:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


Pidana Pasal 12d:

Kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta


Pidana Pasal 12 h:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta


Kecuali untuk kepentingan dinas, setiap orang atau badan dilarang :

b. Bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum
c. Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum
h. Berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman
1. Pasal ini membuka peluang bagi pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan penyelewengan dalam bentuk penyalahgunaan atau pengalihan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum demi kepentingan dinas, seperti yang telah terjadi selama ini. Padahal dengan kondisi Jakarta yang ruang terbukanya hanya 9% (dari yang semestinya 30% untuk kota yang sehat), alih fungsi jalur hijau dan taman semestinya dilarang dengan alasan apapun.
2. Pengecualian untuk kepentingan dinas yang tertuang pada butir c bertentangan dengan pasal 20 yang melarang semua orang atau badan untuk bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat umum.
3. Ada yang lucu dan tidak masuk akal dengan pasal ini. Kepentingan dinas macam apa yang:
- Membuat aparat pemerintah harus bertempat tinggal
di jalur hijau, taman dan tempat umum?

- Membuat aparat berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman?
Bab IV pasal 13 ayat (1)

Pidana :

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta



Kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: (1) membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau


Di berbagai kota di dunia, penataan kawasan sungai, setu, waduk dan danau dilakukan tidak dengan menggusur warga yang ada, tetapi dengan melibatkan mereka sebagai subyek atau pelaku utama yang turut bertanggung jawab dalam melakukan penataan dan menjaga kebersihan dan keberlangsungan layanan alam dari sungai, waduk, setu dan danau. Dalam hal ini semestinya pemerintah bertindak sebaai fasilitator pemberdayaan warga agar warga dapat menjalankan perannya sebagai pelaku utama penataan dan penjaga kebersihan serta keberlangsungan layanan alam di lingkungan sungai, waduk, setu dan danau. Tindakan pengusiran atau penggusuran selama ini terbukti tidak menyelesaikan masalah dan hanya memindahkan masalah di tempat lain

Bab V pasal 20


Pidana:

Kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta


Setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jembatan layang, rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum

Fasilitas publik di Jakarta yang selama ini banyak mengkonsumsi ruang, seperti toll, jembatan layang, dan juga mall, pada kenyataannya tidak terkait dengan hidup dan kesejahteraan rakyat miskin. Fasilitas tersebut condong diperuntukkan bagi kalangan berduit. Sementara kaum ekonomi lemah yang tidak mendapatkan ruang kehidupan layak di Jakarta selama ini menempati ruang-ruang marjinal atau ruang-ruang sisa, salah satunya adalah ruang terbuka di bawah jembatan tol atau jalan layang, pinggir sungai atau rel kereta api. Kini dengan Perda Ketertiban pemerintah DKI hendak menyingkirkan warga miskin dari ruang-ruang sisa ini tanpa alternatif. Perda semacam ini jelas mengusir warga miskin dari Jakarta karena tata ruang di Jakarta ini tidak memberi hak warga miskin untuk mendapatkan ruang tempat tinggal dan tempat bekerja.


Pasal-pasal yang menyingkirkan warga miskin dari ruang-ruang sisa ini kian menunjukkan bahwa Pemprov DKI membangun Jakarta untuk yang kaum berpunya. Lihat saja betapa fasilitas dan infrastruktur yang dibangun Pemprov lebih banyak berorientasi pada kebutuhan golongan kaya.

Pasal 21 butir b dan c


Pidana:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan

Setiap orang atau badan dilarang: (b) membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan; (c) membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air

Larangan seperti ini tidak akan jalan sepanjang tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah dan fasilitas MCK di tempat-tempat tersebut.

Pasal 23


Pidana ayat 1:

Kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta


(1) Setiap pengambilan air permukaan tanah dan air tanah untuk keperluan air minum komersial, industri, peternakan dan pertanian, irigasi, pertambangan dan untuk kepentingan lainnya yang bersifat komersial hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin gubernur atau dari pejabat yang ditunjuk; (2) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ijin pemboran air tanah dan ijin pemakaian air tanah dan air permukaan

Jakarta menghadapi tingginya intrusi air laut yang kini berdampak semakin menurunnya permukaan tanah. Dalam hal ini semestinya Pemprov DKI sudah mulai mengatur dan menertibkan penggunaan air tanah, bukan hanya untuk kepentingan komersial tetapi juga kepentingan rumahtangga. Sudah waktunya pengeboran air tanah dikendalikan dan dihentikan. Pengeboran air tanah dan distribusinya sudah waktunya dikelola oleh negara. Mempertimbangkan tingginya intrusi laut di wilayah DKI dan ancaman krisis air bersih di Jakarta, sudah saatnya air tanah dikelola negara dan dalam hal ini pemerintah bersama masyarakat harus bekerjasama untuk membuat langkah-langkah konservasi demi keberlangsungan ketersediaan air tanah.

Bab VI Pasal 24


Pidana ayat 1:

Kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta


(1) Setiap orang atau badan yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan
(2) Pemberian ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan
1. Dengan aturan ini pemerintah membuka peluang beroperasinya perusahaan atau industri yang jelas-jelas akan berdampak merusak lingkungan. Padahal kondisi Jakarta dengan lingkungan yang sudah rusak dan tercemar sudah tidak layak sebagai tempat beroperasinya industri yang jelas-jelas merusak lingkungan. Sanksi yang ringan jelas tidak sebanding dengan resiko kerusakan yang harus ditanggung masyarakat.
2. Dengan pasal ini jelas sekali sikap Pemprov DKI yang diskriminatif terhadap kelompok miskin. Terhadap usaha-usaha kelompok miskin yang diduga merusak lingkungan (seperti berusaha dan tinggal di bantaran kali dan di bawah jembatan layang atau jembatan tol dan di jalur hijau) sepenuhnya dilarang tanpa ada klausul persyaratan tertentu. Sementara untuk usaha-usaha komersial lainnya yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan Pemprov DKI memberi peluang dengan persyaratan tertentu.
Pasal 25


Pidana ayat 2 dan 3:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan


i. Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima
ii. Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
iii. Setiap orang dilarang membeli barang dagangan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

1. Perda ini tidak mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran pasal 25 ayat 1. Jadi kalau gubernur tidak menjalankan kewajibannya menetapkan tempat usaha untuk pedagang kaki lima, gubernur tidak dikenai ancaman pidana
2. Dari ayat 1 ini bisa dilihat bahwa ruang untuk PKL adalah “ruang-ruang sisa”, di mana ada atau tidaknya ruang tersebut sangat bergantung pada “selera” gubernur dan tidak didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan warga. Tidak ada mekanisme partisipasi publik dalam menentukan lokasi usaha untuk PKL
3. Sikap diskriminatif Pemprov DKI terhadap kelompok miskin dan sektor informal terlihat dari alokasi ruang usaha bagi usaha kecil menengah, termasuk PKL. Berbeda dengan alokasi ruang komersial untuk usaha besar macam pusat perbelanjaan/mall, pemberian tempat untuk usaha kecil menengah tidak dieksplisitkan dalam rencana tata ruang, tetapi lebih didasarkan pada “belas kasih” gubernur. Aturan yang menetapkan 20% ruang bisnis dan perkantoran untuk usaha kecil menengah juga tidak direalisasikan.
4. Alokasi ruang usaha untuk usaha kecil menengah, termasuk PKL tidak pernah transparan dan terbuka sehingga dapat diketahui lokasi-lokasi mana saja yang bisa diakses oleh para PKL. Tiadanya transparansi ini membuka peluang terjadinya KKN.
5. Mayoritas warga Jakarta yang berdaya beli lemah, di manapun mereka berada, termasuk yang bekerja di sektor formal sekalipun, pada kenyataannya bergantung pada keberadaan sektor informal. Larangan terhadap setiap orang untuk membeli barang dari PKL akan menyengsarakan warga yang hanya mampu membeli barang dari PKL, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasarnya untuk makan.
6. Pemerintah DKI Jakarta benar-benar menutup mata terhadap realitas bahwa menghapus sektor informal dari Jakarta tidak pernah berhasil. Pemprov DKI juga menutup mata terhadap sumbangan sektor informal bagi pengembangan kota. Kota-kota besar di dunia, khususnya di Asia, telah belajar banyak dari kegagalan mereka untuk menghapus informalitas dengan kebijakan yang lebih partisipatif, yaitu penataan, baik lokasi di tempat-tempat tertentu, waktu berdagang maupun integrasinya dengan sektor formal. Bandingkan dengan pengalaman Bangkok dan Singapura, yang memilih kebijakan menata dan bukan menggusur sektor informal macam PKL. Baik Singapura maupun Bangkok mampu mewujudkan kota yang bersih sekaligus menjadikan PKL sebagai daya tarik industri pariwisata mereka. Sementara Jakarta cenderung melihat sektor informal macam PKL sebagai musuh kota. Toh dengan anggaran milyaran rupiah Jakarta tetap tak mampu mengusir PKL.


Pasal 27 ayat 1,2, dan 3


Pidana pasar 27:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan


(1) Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diijinkan oleh pejabat berwenang yg ditunjuk gubernur
(2) Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh gubernur
(3) Setiap orang dilarang membeli barang dagangan dan menerima selebaran sebagaimana dimaksud ayat 2
1. Dengan pasal ini Pemprov DKI melarang segala bentuk usaha kaum miskin di ruang-ruang marjinal di mana kaum miskin hidup dan bekerja, baik PKL, pengasong, warung atau usaha lainnya.
2. Larangan berusaha di ruang-ruang marjinal diperkeras oleh adanya ancaman bagi warga lain yang membeli barang dari mereka yang berdagang
3. Bagaimana mungkin di taman tidak ada pedagang?
Bab VI

Tertib Tempat dan Usaha Tertentu

Dalam bab ini tak ada pasal yang mengatur tentang kegiatan usaha skala besar seperti mall, hipermarket dan pusat perbelanjaan yang bermodal besar. Padahal usaha dengan modal besar semacam ini telah banyak mengambil ruang fisik dan pasar dari usaha-usaha kecil dan menengah, berupa pasar tradisional, warung-warung di permukiman dan juga PKL. Usaha retail dengan modal besar telah merambah sampai ke perumahan-perumahan warga dan mematikan usaha-usaha kecil yang menjadi sumber kehidupan warga. Di samping itu, tiadanya pengaturan dan pengendalian terhadap usaha skala besar semacam ini telah berdampak pada meningkatnya kemacetan dan rusaknya lingkungan akibat alih fungsi jalur hijau Padahal usaha skala besar semacam ini hanya bisa diakses oleh kalangan berduit. Tidak adanya pengaturan dan pengendalian atas usaha skala besar semakin menguatkan betapa Perda Ketertiban ini diskriminatif terhadap kelompok miskin. Usaha kecil menengah dibatasi dan ditertibkan sedemikian rupa, sementara usaha skala besar dibiarkan merajalela sedemikian rupa sehingga mematikan usaha-usaha kecil warga dan menciptakan kemacetan dan memperluas daerah banjir di ibukota.

Pasal 28 ayat 1 dan 2


Pidana ayat 1:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


Pidana ayat 2:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan


(1) Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk
(2) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/mempergunakan perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dengan pasal ini Pemprov DKI hendak memberantas percaloan, namun upaya memberantas calo ini dilakukan dengan cara “melegalkan” kerja para calo. Pelegalan calo ini hendak dilakukan Pemprov DKI dengan mekanisme perijinan. Kerja calo yang berperan sebagai perantara yang semula ilegal dan kriminal akan menjadi sah/legal bila mendapatkan ijin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 29 ayat 1, 2, dan 3


Pidana ayat 1 c:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


Pidana ayat 3:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan


Pidana ayat 4:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


(1) Setiap orang atau badan dilarang: (a) melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; (b) mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; (c) mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan
(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat ijin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk
(3) Setiap orang dilarang menggunakan menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat ijin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk
(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan (sejumlah 5%) kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk

1. Pemerintah bukan hanya berkehendak untuk menghapus becak, tetapi juga melarang/membatasi ojek (motor dan sepeda) dan kendaraan berplat hitam yang dioperasikan sebagai kendaraan umum. Dengan cara ini pemerintah menutup mata terhadap akar persoalan transportasi di Jakarta, di mana kendaraan yang berada di jalanan ibukota lebih dari 90% adalah kendaraan pribadi. Angkutan umum tidak memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah kendaraan pribadi semakin meningkat tanpa ada pengendalian yang memadai selain dari pengaturan melalui jalur three in one. Munculnya ojek sebagai kendaraan alternatif di tengah kemacetan tak bisa dihapuskan begitu saja tanpa ada pengaturan/pengendalian jumlah kendaraan pribadi dan peningkatan kuantitas dan kualitas kendaraan umum.
2. Munculnya kendaraan plat hitam yang dioperasikan sebagai kendaraan umum juga tidak terlepas dari minimnya kendaraan umum yang beroperasi di malam hari. Solusi masalah yang diwujudkan dalam bentuk pelarangan jelas tidak akan menjawab masalah dan karenanya tujuan ketertiban yang hendak dicapai juga tidak mencapai sasaran. Pemprov DKI tidak pernah berpikir untuk terlebih dahulu menyediakan fasilitas publik yang memadai dan kemudian baru menerapkan penertiban atau pelarangan.
3. Aturan yang membatasi ojek (motor dan sepeda) tanpa disertai dengan pembatasan jumlah kendaraan pribadi dan peningkatan fasilitas kendaraan umum selain kecil peluang keberhasilannya juga merupakan salah satu wujud diskriminasi pemerintah terhadap warga miskin dan kelompok ekonomi lemah
4. Pengoperasian 5% kendaraan umum di malam hari juga tidak didasarkan pada perhitungan akurat terhadap kebutuhan warga akan transportasi di malam hari. Perhitungan yang tidak akurat tidak akan berdampak pada berkurangnya atau hilangnya kendaraan umum berplat hitam, yang seringkali lebih memadai kualitasnya dibandingkan kendaraan umum yang tersedia.

Pasal 30 ayat 2



Pemotongan hewan ternak dapat dilakukan di luar rumah pemotongan hewan untuk keperluan peribadatan atau upacara-upacara adat setelah mendapat ijin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk

1. Dengan pasal ini Pemprov DKI sengaja atau tidak telah membatasi kegiatan warga untuk menjalankan kegiatan peribadatan. Sebab warga yang hendak menjalankan peribadatan, di mana untuk itu perlu pemotongan hewan, warga harus terlebih dahulu meminta ijin pada gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
2. Tidak bisa dibayangkan bagaimana Pemprov DKI akan menjalankan mekanisme ijin bagi warga yang akan melakukan pemotongan hewan untuk peribadatan.
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 3


Pidana ayat 1:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan


Pidana ayat 3:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


(1) Setiap orang atau badan yang melakukan tata niaga daging wajib mencantumkan label halal. (Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha (kios) atau ditempelkan pada pintu, kaca, dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen muslim).

(3) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan wajib mencantumkan label halal


1. Aturan ini rumusannya tidak jelas dan bisa disalahpahami. Warga bisa memahami bahwa di wilayah Jakarta tidak diperbolehkan melakukan tata niaga daging yang dikategorikan tidak halal. Juga setiap rumah makan dan restoran tidak boleh menjual makanan yang berkategori tidak halal. Sebab dalam pasal 61 yang mengatur ketentuan pidana, mereka yang tidak mencantumkan label halal akan dikenakan ancaman pidana.
2. Apabila pasal ini memang dimaksudkan untuk memaksa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan untuk menjual hanya makanan berkategori halal, maka Perda ini telah diskriminatif terhadap penganut agama lain
3. Persoalan agama di negeri ini sangatlah sensitif dan aturan yang tidak jelas rumusannya akan dapat menimbulkan interpretasi yang salah dan memicu konflik.
Pasal 35


Pidana:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


Setiap orang/badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum

Dengan aturan ini, Pemprov DKI hendak mengusir para pemulung dari wilayah DKI Jakarta. Padahal pemulung selama ini telah berjasa dalam mengurangi volume sampah di wilayah DKI Jakarta. Tanpa peran pemulung Jakarta akan lebih kewalahan lagi dalam mengelola sampah. Alih-alih memfasilitasi pemulung agar mereka dapat bekerja secara lebih aman bagi diri dan lingkungan, Pemprov DKI lebih memilih untuk mengusir mereka dari wilayah DKI Jakarta. Pengusiran ini didasarkan pada alasan “pencemaran”. Ini salah satu bukti lagi sikap diskriminatif Pemprov DKI terhadap kelompok miskin yang hidupnya bergantung pada pemanfaatan barang-barang bekas. Bandingkan dengan aturan yang ditujukan bagi orang atau badan yang dalam berusaha menimbulkan dampak bagi lingkungan tetap diberi peluang untuk berusaha di Jakarta dengan syarat tertentu (Lihat pasal 24). Sementara bagi kelompok seperti pemulung atau pedagang barang bekas Pemprov sama sekali menutup peluang.

Pasal 36 ayat 1 b dan c, serta ayat 2


Pidana ayat 1 dan 2:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta



(1) Setiap orang atau badan dilarang : (b) mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas; (c) mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api dan di bawah jembatan kereta api
(2) Setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya
1. Ayat 1 butir (b) dan (c) ini lebih ditujukan untuk menyingkirkan kaum miskin yang menghuni ruang-ruang marjinal karena kaum miskin tak memiliki tempat di ruang kota. Tak ada skema dalam tata ruang kota yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau ruang berusaha kelompok marjinal dan ekonomi lemah.
2. Ayat 2 ini dimaksudkan untuk menghindarkan okupasi lahan oleh kelompok marjinal. Perda ini mengharuskan pemilik lahan untuk menjaga tanah miliknya sendiri. Dengan cara ini Pemprov DKI hendak memastikan bahwa tidak ada lagi tempat untuk kaum miskin dapat tinggal dan bekerja di Jakarta karena setiap jengkal ruang yang memungkinkan mereka bekerja dan bertempat tinggal sudah dipagar oleh aturan-aturan yang melarang dan menyingkirkan kaum miskin secara legal.
3. Pemprov DKI menertibkan okupasi lahan oleh kaum marjinal tetapi tidak menertibkan penguasaan lahan berlebihan yang kemudian dibiarkan terlantar oleh golongan kaya.
Bab VIII pasal 40 butir a, b dan c


Pidana pasal 40 a:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


Pidana pasal 40 b dan c:

Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan



Setiap orang atau badan dilarang: (a) menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (b) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil

1. Pemprov memiliki asumsi bahwa ada mafia yang mengorganisir kaum miskin yang dipekerjakan sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Pasal ini juga didasarkan pada stigma bahwa para pengemis itu adalah orang-orang yang malas dan tidak mau bekerja. Pemda DKI menutup mata pada realitas bahwa mereka menjadi pengemis karena desakan kebutuhan hidup dan minimnya peluang kerja.
2. Dengan aturan ini Pemprov DKI benar-benar hendak menjadikan Jakarta sebagai kota yang bersih dari orang miskin. Karena seluruh jenis kegiatan dan pekerjaan yang masih mungkin dilakukan kaum miskin untuk dapat bertahan hidup dikriminalkan dan dikenai ancaman pidana. Menjadi pengemis diancam pidana, tetapi bekerja secara halal dengan kekuatan dan modal sendiri pun juga dikriminalkan. Bukan hanya itu. Warga yang membeli barang dari mereka atau sekedar memberi sedikit uang recehan pun dikenakan ancaman pidana.
3. Perda ini mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menghukum orang miskin, sebab dengan Perda ketertiban ini orang miskin di wilayah DKI ini telah ditetapkan sebagai makhluk ilegal atau sebangsa alien yang mengancam kehidupan kota, sehingga membeli barang dari mereka atau sekedar bersimpati pada mereka dengan sedikit uang recehan dianggap sebagai tindakan ilegal dan bersekutu dengan musuh kota dan karenanya pantas dikenakan ancaman pidana.
4. Yang mengherankan adalah premanisme tidak disentuh dalam Perda ketertiban ini. Barangkali di wilayah Jakarta status dan peran preman lebih baik dari PKL, pedagang asongan, pengelap mobil, tukang ojek, tukang becak, apalagi pemulung dan pengemis. Sebab dalam menggusur orang miskin, Pemprov DKI selama ini sering menggunakan preman.

Pasal 42 ayat (2)


Pidana ayat 2 b dan c:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


Pidana ayat 2 a:

Hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan

Setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial

1. Masalah identifikasi pekerja seks

2. Larangan untuk menjadi penjaja seks komersial tanpa adanya rumusan tempat akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Bagaimana pihak Pemprov DKI ini mengetahui siapa-siapa penjaja seks? Atas dasar apa Pemprov DKI akan menangkap mereka-mereka yang dituduh menjadi pekerja seks. Ketidakjelasan ini akan menimbulkan masalah salah tangkap dan kekerasan pada warga yang tidak bersalah. Bila pekerjaan sebagai pekerja seks itu dilakukan di jalanan atau tempat terbuka lainnya, Pemprov DKI bisa jadi akan mudah mengontrolnya. Namun bila pekerjaan sebagai pekerja seks itu dilakukan di tempat-tempat tertutup, maka pelaksanaan pasal ini akan rentan melanggar hak warga lainnya.

Bab XI

Tertib Peran Serta Masyarakat

Perda ini mereduksi pengertian tentang peran serta masyarakat hanya sebatas penyampaian pendapat, unjuk rasa atau pengerahan massa.


Pasal 56


Pidana pasal 56:

Kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta


Setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Provinsi DKI Jakarta wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: a) memiliki identitas diri yang jelas, b) membawa surat pindah dari daerah asal, c) memiliki surat keterangan catatan kepolisian dari daerah asal, d) memiliki ketrampilan dan keahlian, e) memiliki jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja, f) mengurus administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui kelurahan paling lambat 14 hari setelah kedatangan.)

1. Aturan dalam pasal ini jelas-jelas dimaksudkan untuk membatasi peluang kaum miskin dan mereka yang bekerja di sektor informal untuk mendapatkan KTP Jakarta dan menjadi warga Jakarta yang legal. Terlihat dari beberapa persyaratan seperti memiliki ketrampilan dan keahlian, memiliki jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja. Dengan menutup peluang bagi kaum miskin dan mereka yang bekerja di sektor informal untuk mendapatkan KTP DKI, maka Pemprov DKI melegalkan tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap kaum miskin dan mereka yang bekerja di sektor informal dengan dalih “mereka bukan warga Jakarta”.
2. Rumusan persyaratan “memiliki ketrampilan dan keahlian” sebagai persyaratan administrasi untuk tinggal dan menetap di Jakarta tidaklah jelas. Perlu penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksudkan dengan trampil dan ahli ini. Demikian juga dengan pengertian “jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja”, apakah ini berarti orang harus punya rumah dan apakah kerja di sini terkait dengan persyaratan “trampil dan ahli”
3. Persyaratan administrasi kependudukan yang dikenakan bagi warga yang ingin tinggal menetap di Jakarta semakin menegaskan bahwa Jakarta memang khusus untuk kaum berpunya yang jelas-jelas memiliki ketrampilan dan keahlian, memiliki jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja.
Pasal 59


Pidana ayat 3:

Dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

(1) Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang
(2) Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan
Dengan rumusan “harus melaporkan”, Pemprov DKI hendak memaksa warga untuk berperan serta dalam melaksanakan Perda ketertiban ini. Pemaksaan warga untuk berperan serta sebagai “pengawas” dan “melaporkan” bila ada pelanggaran, mengandaikan tidak adanya kesenjangan visi dan pemahaman tentang ketertiban umum antara warga dan Pemprov DKI. Bila visi dan pemahaman warga berbeda dengan visi dan pemahaman Pemprov DKI, sulitlah diharapkan warga akan berperan serta. Apalagi dalam membuat Perda ini Pemprov tidak menjalankan prosedur konsultasi publik dan tidak mendengarkan aspirasi warga.


Selaman ini warga sudah diposisikan sebagai obyek dan banyak dirugikan oleh keputusan-keputusan Pemprov DKI yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Kini secara tiba-tiba warga diharuskan berpartisipasi menjalankan Perda demi kepentingan publik. Masuk akalkah?

Besar kemungkinan bahwa untuk menjalankan Perda ketertiban ini Pemprov DKI akan harus merekrut dan mengerahkan semakin banyak Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan kerja-kerja pengawasan dan penertiban. Kalau tidak, seperti halnya Perda 11/1988, ketertiban umum yang dicita-citakan tinggal menjadi cita-cita karena visi dan pemahaman Pemprov dan DPRD DKI tentang ketertiban umum berbeda dengan visi dan pemahaman masyarakat.


Bab XIII Pasal 60 ayat (1), ayat (2) butir (i), dan ayat 3)

(1) Selain pejabat Polisi Negara RI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintahan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: (i) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan
1. Ayat 2 butir (i) memberi peluang pada aparat Pemprov DKI untuk melakukan tindakan sewenang-wenang karena aparat Pemprov DKI mendapat wewenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus penggusuran dan pengusiran kaum miskin, selama ini aparat Pemprov DKI banyak melakukan tindakan kekerasan dan juga pembakaran tanpa mendapatkan sanksi. Karenanya tindakan kekerasan oleh aparat Pemprov dianggap sebagai tindakan yang sah dan bukan pelanggaran.
2. Perda ketertiban ini tidak berbicara tentang pelanggaran dalam hal penyidikan, khususnya pelanggaran terhadap pasal 60 ayat 3 tidak ada ketentuan tentang sanksi pidana bagi PPNS yang melakukan pelanggaran, dalam hal ini adalah melakukan tindakan penangkapan dan/atau penahanan.
3. Tidak adanya ketentuan pidana bagi pelanggaran yang dilakukan aparat/pejabat Pemprov DKI menunjukkan bahwa Perda ini mempunyai peluang besar untuk gagal karena Perda ketertiban ini membuka peluang bagi Pemprov DKI untuk melanggar ketertiban tanpa ancaman sanksi pidana. Kalau aparat penegak, pembina dan pengendali ketertiban sendiri sudah tidak tertib, tidak masuk akal kalau kemudian Pemprov DKI menuntut warganya untuk tertib?

Dikutip dari jcsc-indonesia.blogspot.com

Kamis, 08 Juli 2010

Hal Indah

Ingin ku rasakan hal indah yang ada di dunia fana ini....
Tapi entah kenapa disaat ke indahan itu datang pasti pergi dengan cept...

Senin, 28 Juni 2010

Hidup

Kehidupan ini sebenarnya simple tapi terkadang kita sendiri yang membuatnya menjadi rumit...
Seandainya semua manusia mau menjadi yang terbaik untuk segala hal betapa indah dunia ini...
Karena dengan berusaha untuk jadi yang terbaik untuk segala hal secara tidak langsung kita membuat orang lain bahagia.....